Polri Tak Akan Lepas Susno

Polri Tak Akan Lepas Susno
Polri Tak Akan Lepas Susno
JAKARTA— Markas Besar (Mabes) Polri tetap tak ingin melepaskan susno Duadji. Sekalipun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memintanya. Mabes Polri berdalih pihaknya lebih berwenang menahan Susno, karena sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap Susno. "Susno sudah terlebih dahulu berstatus tersangka, dan sekarang baru LPSK baru menetapkan statusnya sebagai saksi yang dilindungi. Tolong dilihat kapasitas, sudah tersangka kok barus jadi saksi dilindungi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6).

Dengan alasan itupula, hingga kini Mabes Polri belum memberikan lampu hijau terhadap LPSK.

Alasannya, selain tersangka dalam kasus Arwana yang disuarakannya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.‘’Karena status tersangka lebih dulu kami tetapkan daripada LPSK tetapkan sebagai orang yang dilindungi sebagai saksi,’’ tambbahnya.

Edward menyebut, pihaknya baru akan memberikan Susno kepada LPSK jika setatus sebagai tersangka itu telah berubah. Saat ini ujarnya, kewenangan menahan dan memindahkan Susno, merupakan kewenangan penyidik atas sangkaan yang dikenakan.

‘’ Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan,’’ tambahnya.

JAKARTA— Markas Besar (Mabes) Polri tetap tak ingin melepaskan susno Duadji. Sekalipun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memintanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News