Polri Tak Bisa Bawa Paksa Boediono ke Timwas Century

jpnn.com - JAKARTA - Timwas Century DPR berencana melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono terkait perkembangan kasus bailout untuk bank yang kini bernama Mutiara itu. Bahkan, Timwas juga mendorong upaya pemanggilan paksa dengan memlibatkan kepolisian jika mantan Gubernur Bank Indonesia itu menolak memenuhi panggilan ketiga.
Namun, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melakukan upaya paksa untuk membawa Boediono ke DPR. Sutarman mengatakan, upaya paksa hanya untuk kasus pidana saja.
"Polri punya kewenangan pemanggilan paksa, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).
Sutarman juga mengaku belum mendapatkan surat dari Timwas Century yang meminta kepolisian memanggil paksa Boediono. Meski ada surat itu, kata Sutarman, Polri tetap tidak bisa panggil paksa Boediono.
"Pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tandas Sutarman.(flo/jpnn)
JAKARTA - Timwas Century DPR berencana melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono terkait perkembangan kasus bailout untuk bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global