Polri Tak Bisa Bawa Paksa Boediono ke Timwas Century
jpnn.com - JAKARTA - Timwas Century DPR berencana melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono terkait perkembangan kasus bailout untuk bank yang kini bernama Mutiara itu. Bahkan, Timwas juga mendorong upaya pemanggilan paksa dengan memlibatkan kepolisian jika mantan Gubernur Bank Indonesia itu menolak memenuhi panggilan ketiga.
Namun, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melakukan upaya paksa untuk membawa Boediono ke DPR. Sutarman mengatakan, upaya paksa hanya untuk kasus pidana saja.
"Polri punya kewenangan pemanggilan paksa, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).
Sutarman juga mengaku belum mendapatkan surat dari Timwas Century yang meminta kepolisian memanggil paksa Boediono. Meski ada surat itu, kata Sutarman, Polri tetap tidak bisa panggil paksa Boediono.
"Pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tandas Sutarman.(flo/jpnn)
JAKARTA - Timwas Century DPR berencana melayangkan panggilan ketiga kepada Wakil Presiden Boediono terkait perkembangan kasus bailout untuk bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul