Polri Tak Bisa Kembalikan Aset First Travel kepada Calon Jemaah
jpnn.com, JAKARTA - Calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan banyak yang menuntut agar aset First Travel dijual untuk membayar kerugian mereka.
Sayangnya, Polri menyatakan permintaan itu tidak bisa dikabulkan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, aset yang disita Bareskrim Polri tidak bisa dikembalikan kepada korban First Travel.
Pasalnya, aset tersebut merupakan barang bukti yang akan digunakan sampai pengadilan.
"Bahwa penegakan hukum itu adalah mengungkap praktik perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Yang kemudian kami mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Dan nanti dihadirkan di sidang peradilan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Martinus juga menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya menghimpun keberadaan aset yang dimiliki oleh tersangka Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki.
"Penyidik dalam upaya mendapatkan aset sebanyak-sebanyaknya. Itu meminta kepada tersangka aset-aset mana saja yang belum disebut mereka," jelas Martinus.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi aset First Travel agar melapor ke Bareskrim. Nantinya, penyidik akan melakukan upaya penyitaan atas dasar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya
- 1.000 Jemaah Korban First Travel Bakal Diumrahkan
- Kuasa Hukum: Aset Kanomas Bukan Milik First Travel
- Bos First Travel Ngaku Diintimidasi, Polri: Boleh Dicek
- Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M
- Syahrini: Demi Allah, Saya Tidak Bersalah