Polri Tak Gegabah Proses Laporan Dugaan Pidana Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tak mau bersikap gegabah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pidana yang menyeret dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Sebab, Polri tetap akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap laporan yang masuk.
"Mabes Polri juga tidak gegabah, ketika menerima laporan harus juga dilakukan pengkajian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie di kantornya, Rabu (28/1).
Pengkajian itu mencakup apakah kasus yang sama pernah dilaporkan sebelumnya di kepolisian daerah ataupun di kepolisian resort yang ada. Kalau sudah pernah ada laporannya, maka perlu dilakukan pengawasan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Polri untuk ditentukan langkah yang perlu diambil tim penyidik.
"Laporan ini harus diteliti apakah ada unsur pidananya. Kalau bukan pidana, tentu tidak bisa ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujarnya.
Ronny memastikan bahwa semua laporan yang diterima Mabes Polri harus dikaji, diteliti sebelum ditindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan. Meski dmeikian, Polri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Bila ada pidana, maka bisa ditindaklanjuti prosesnya ke penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sah, kemudian tetapkan siapa tersangka dan dilanjutkan pemberkasan bila alat bukti lengkap," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri tak mau bersikap gegabah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pidana yang menyeret dua Komisioner Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua