Polri Tak Gegabah Proses Laporan Dugaan Pidana Pimpinan KPK
![Polri Tak Gegabah Proses Laporan Dugaan Pidana Pimpinan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tak mau bersikap gegabah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pidana yang menyeret dua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Sebab, Polri tetap akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap laporan yang masuk.
"Mabes Polri juga tidak gegabah, ketika menerima laporan harus juga dilakukan pengkajian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie di kantornya, Rabu (28/1).
Pengkajian itu mencakup apakah kasus yang sama pernah dilaporkan sebelumnya di kepolisian daerah ataupun di kepolisian resort yang ada. Kalau sudah pernah ada laporannya, maka perlu dilakukan pengawasan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Polri untuk ditentukan langkah yang perlu diambil tim penyidik.
"Laporan ini harus diteliti apakah ada unsur pidananya. Kalau bukan pidana, tentu tidak bisa ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujarnya.
Ronny memastikan bahwa semua laporan yang diterima Mabes Polri harus dikaji, diteliti sebelum ditindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan. Meski dmeikian, Polri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Bila ada pidana, maka bisa ditindaklanjuti prosesnya ke penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sah, kemudian tetapkan siapa tersangka dan dilanjutkan pemberkasan bila alat bukti lengkap," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri tak mau bersikap gegabah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pidana yang menyeret dua Komisioner Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan