Polri tak Ikut Campur Urusan Hukum Habib Rizieq di Arab

Polri tak Ikut Campur Urusan Hukum Habib Rizieq di Arab
Habib Rizieq Shihab diklarifikasi polisi Arab Saudi soal bendera tauhid. Foto: dari Kapitra Ampera untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan sempat ditahan aparat keamanan Arab Saudi, pada 5 November lalu. Dalam penahanan itu, dia diperiksa terkait bendera yang mirip dengan milik ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) terpasang di depan rumahnya.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait insiden itu.

"Saya belum dapat informasi secara resmi. Saya baru tahu dari media," kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (7/11).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, Polri tak punya kewenangan untuk ikut campur. Sebab, hal tersebut merupakan kedaulatan negara Arab Saudi.

"Kami tidak mencampuri. Sama dengan kalau (warga asing) ada masalah di sini, orang luar negeri ikut-ikutan pasti kita tidak mau. Kami menghormati hukum-hukum yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Karopenmas Divhumas Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan kewenangan dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Polri sifatnya hanya menunggu konfirmasi dari Kemenlu.

"Kemenlu tentunya sudah mengambil langkah-langkah lah. Bagaimana pun ya itu domain Kemenlu yang paling mengetahui dan berkompeten terkait warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau sesuatu di suatu negara,” kata dia. (cuy/jpnn)


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait permasalahan Habib Rizieq di Arab Saudi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News