Polri Tak Mau Ada Spekulasi soal Harun Masiku Menghilang di Sekitar PTIK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka suap Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu kehilangan jejak Harun saat perburuan dilakukan di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, Mabes Polri meminta semua pihak tak berspekulasi soal keberadaan politikus PDI Perjuangan itu. "Jangan berspekulasi terlebih dahulu, tentunya kami tunggu (hasil pengejaran)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, semua informasi akan terbuka apabila nantinya Harun Masiku sudah tertangkap. Untuk itu, Polri bakal terus membantu KPK dalam mengejar terduga penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Sekarang ini fokus utama kami mencari Harun Masiku, nanti akan menjadi klir kalau Harun Masiku tertangkap," ucap Asep.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat Harun Masiku pergi ke luar negeri pada Senin, 6 Januari 2020. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi mengabarkan bahwa Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Harun adalah caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.(cuy/jpnn)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra meminta semua pihak tak berspekulasi soal keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan lolos dari OTT KPK di sekitar PTIK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
- Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Guntur Romli Singgung Kriminalisasi Hukum