Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Polri tak Perlu Bantuan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tak perlu.

Apalagi sampai dibahas dalam revisi undang-undang terorisme di DPR. Menurut dia, yang boleh menindak kejahatan terorisme itu tetap polisi.

“Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara,” kata dia kepada JPNN, Senin (19/3).

Tentara kata dia bisa saja dilibatkan asal hanya dalam situasi tertentu bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme.

“Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja,” imbuh dia.

Jika tetap ingin memasukan TNI, maka harus ada undang-undang baru. Bukan yang saat ini dilakukan revisi.

“Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas,” sambung dia.

Karena ketika TNI dilibatkan sebagai penindak dan penegak hukum, menurut dia yang saat ini dilakukan DPR bukanlah revisi, tapi membongkar habis UU tersebut.

TNI bisa saja dilibatkan asal hanya dalam situasi tertentu bukan semuanya ikut dalam aksi pemberantasan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News