Polri tak Perlu Izin Haji Lulung untuk Geledah Ruang Kerjanya

Polri tak Perlu Izin Haji Lulung untuk Geledah Ruang Kerjanya
Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan tak memerlukan izin anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, untuk menggeledah ruangannya terkait penyidikandugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply.

Kepala Sub Direktorat V Dittipkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang Penggeledahan.

"Pasal 33 KUHAP penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan," kata Ikram di Bareskrim Polri, Senin (27/4).

Menurut Ikram, penggeledahan yang dilakukan selama enam jam itu sudah direncanakan oleh tim penyidik sejak lama.

Dijelaskan Ikram, penyidik juga  sudah dapat izin dari pengadilan setempat dan dua saksi.

"Tapi tadi saksinya juga banyak kok," ungkap Ikram.

Dalam penggeledahan di sejumlah ruangan termasuk ruang kerja Lulung itu pula, penyidik menyita sejumlah dokumen .

"Yang kita ambil tadi dokumen dan barang elektronik yakni tiga komputer plus CPU nya dan satu alat perekam digital," ujarnya.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan tak memerlukan izin anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, untuk menggeledah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News