Polri tak Perlu Izin Haji Lulung untuk Geledah Ruang Kerjanya
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan tak memerlukan izin anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, untuk menggeledah ruangannya terkait penyidikandugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply.
Kepala Sub Direktorat V Dittipkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang Penggeledahan.
"Pasal 33 KUHAP penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan," kata Ikram di Bareskrim Polri, Senin (27/4).
Menurut Ikram, penggeledahan yang dilakukan selama enam jam itu sudah direncanakan oleh tim penyidik sejak lama.
Dijelaskan Ikram, penyidik juga sudah dapat izin dari pengadilan setempat dan dua saksi.
"Tapi tadi saksinya juga banyak kok," ungkap Ikram.
Dalam penggeledahan di sejumlah ruangan termasuk ruang kerja Lulung itu pula, penyidik menyita sejumlah dokumen .
"Yang kita ambil tadi dokumen dan barang elektronik yakni tiga komputer plus CPU nya dan satu alat perekam digital," ujarnya.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan tak memerlukan izin anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, untuk menggeledah
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS