Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN

Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Polri menyarankan, kekuatan hukum tetap itu dapat diperoleh jika Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan. Nantinya pengadilan dapat menyidangkan tanpa harus menghadirkan kedua terdakwa (in absensia). ''Jadi upaya hukum yang bisa dilakukan melakukan pengadilan in absensia,'' terangnya.

Saat masih menjabat Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duaji telah menjelaskan secara terbuka keberhasilannya mengendus aset para bankir bermasalah itu. Saat itu Susno menyebut, aset berupa uang tunai, aset tak bergerak dan surat berharga itu berada di sejumlah negara.(zul/jpnn)

JAKARTA—Tim interdep yang diterjunkan memburu aset para bankir Bank Century ke luar legeri (LN), dikabarkan telah kembali dari tugasnya. Namun


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News