Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:17 WIB
Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Polri menyarankan, kekuatan hukum tetap itu dapat diperoleh jika Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan. Nantinya pengadilan dapat menyidangkan tanpa harus menghadirkan kedua terdakwa (in absensia). ''Jadi upaya hukum yang bisa dilakukan melakukan pengadilan in absensia,'' terangnya.
Baca Juga:
Saat masih menjabat Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duaji telah menjelaskan secara terbuka keberhasilannya mengendus aset para bankir bermasalah itu. Saat itu Susno menyebut, aset berupa uang tunai, aset tak bergerak dan surat berharga itu berada di sejumlah negara.(zul/jpnn)
JAKARTA—Tim interdep yang diterjunkan memburu aset para bankir Bank Century ke luar legeri (LN), dikabarkan telah kembali dari tugasnya. Namun
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja