Polri Tak Tahu Sisa Aset Century di LN
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:17 WIB
Polri menyarankan, kekuatan hukum tetap itu dapat diperoleh jika Kejaksaan mengajukan perkara itu ke Pengadilan. Nantinya pengadilan dapat menyidangkan tanpa harus menghadirkan kedua terdakwa (in absensia). ''Jadi upaya hukum yang bisa dilakukan melakukan pengadilan in absensia,'' terangnya.
Baca Juga:
Saat masih menjabat Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duaji telah menjelaskan secara terbuka keberhasilannya mengendus aset para bankir bermasalah itu. Saat itu Susno menyebut, aset berupa uang tunai, aset tak bergerak dan surat berharga itu berada di sejumlah negara.(zul/jpnn)
JAKARTA—Tim interdep yang diterjunkan memburu aset para bankir Bank Century ke luar legeri (LN), dikabarkan telah kembali dari tugasnya. Namun
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional