Polri Tangani 99 Kasus Penyebaran Hoaks Virus Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan kepolisian saat ini tengah menangani sebanyak 99 kasus penyebaran hoaks terkait virus corona.
“Jadi, total sampai hari ini baik di Bareskrim dan jajaran polda sudah ada 99 kasus hoaks terkait corona,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (28/4).
Asep memerinci, dari 99 kasus hoaks, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks yakni Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
“Kemudian, sisanya sebanyak 65 kasus ditangani oleh polda jajaran dan Bareskrim,” sambung Asep.
Perwira menengah ini menambahkan, untuk motif, para pelaku mengaku melakukan itu karena iseng hingga untuk bercanda. “Serta ada juga yang tidak puas dengan kerja pemerintah,” imbuh Asep.
BACA JUGA: Seorang Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia di RS Unand Padang
Atas perbuatannya, para pelaku itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, selama beberapa waktu ini mereka sudah menindak pelaku penyebaran hoaks terkait virus corona. Bahkan, jumlahnya sudah hampir mencapai 100 kasus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT