Polri Tangani Tiga Kasus Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri hingga kini sudah menerima tiga terusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak kampanye digelar 16 Maret 2014.
"Satu kasus di Jateng, satu di Bali, dan satu Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (25/3).
Dijelaskan Agus, dugaan tindak pidana pemilu di Bali yang diteruskan Bawaslu ke Mabes Polri adalah pencabutan alat peraga kampanye.
Sedangkan di Jawa Tengah, kata Agus, adanya oknum Pegawai Negeri Sipil dan kendaraan dinas yang ikut kampanye. Kemudian di Papua, terdapat dugaan tindak pidana kampanye di luar jadwal.
Saat ini, lanjut Agus, laporan yang diteruskan Bawaslu tengah disidik. Menurutnya, penyidik mempunyai waktu 14 hari penyidikan harus tuntas. "Penyidik terus bekerja untuk tuntaskan laporan yang kita terima," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri hingga kini sudah menerima tiga terusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP