Polri Tangkap 22 WN Tiongkok Sindikat Penipuan Online

jpnn.com, DENPASAR - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Bali pagi tadi menangkap 22 warga negara (WN) Tiongkok hasil penggerebekan di Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22, Renon, Denpasar. Ke-22 WN Tiongkok itu merupakan bagian sindikat penipuan lintas negara.
Selain 22 WN Tiongkok, ada satu WN Indonesia yang juga ditangkap. Mereka terlibat dalam penipuan online.
Polisi menggerebek para WN Tiongkok itu pada pukul 09.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Pengungkapan kasus itu berdasar informasi petugas kepolisian Tiongkok bahwa warganya banyak yang menjadi korban penipuan online.
"Menurut petugas Interpol, pelaku beroperasi di Bali. Mendapatkan info itu Mabes Polri dan Polda Bali bekerja sama melakukan penggerebekan," ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja.
Para pelaku sampai saat ini masih diinterogasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tim Polri juga menggerebek lokasi lain. Yakni di Jalan Villa Sahadewa, Kompleks Pecatu Indah Resort Nomor A1/47 dan Jalan Darmawangsa Gang Kutuh 2 NO.IX. "Sementara anggota masih melakukan pengembangan di lapangan," beber Hengky.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Bali pagi tadi menangkap 22 warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan online.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral