Polri Tangkap Dokter Lois, Bang Edi Singgung Soal Keresahan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap dokter Lois Owien.
Dokter Lois sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya yang kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebar berita bohong terkait COVID-19.
"Perbuatan dokter L tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat."
"Pelaku diduga telah menyebarkan berita yang menyesatkan masyarakat dan menghalangi penanggulangan covid," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin (12/7).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini Polri sudah mengantongi alat bukti yang lengkap.
Edi juga menyebut perbuatan menyebar berita bohong merupakan unsur pidana.
"Saya kira penyebaran informasi bohong yang dilakukan dokter tersebut cukup meresahkan masyarakat. Artinya, penangkapan terhadap dokter L sudah sesuai prosedur," ucap Edi Hasibuan.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut menyampaikan harapan agar semua pihak mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Virus COVID-19.
Polri menangkap dokter Lois terkait pernyataan soal COVID-19, Bang Edi mengungkit keresahan masyarakat.
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Edi Sebut Komjen Pol Ahmad Dofiri Tepat Jabat Wakapolri, Begini Alasannya