Polri Tangkap Dokter Lois, Bang Edi Singgung Soal Keresahan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap dokter Lois Owien.
Dokter Lois sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya yang kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebar berita bohong terkait COVID-19.
"Perbuatan dokter L tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat."
"Pelaku diduga telah menyebarkan berita yang menyesatkan masyarakat dan menghalangi penanggulangan covid," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin (12/7).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meyakini Polri sudah mengantongi alat bukti yang lengkap.
Edi juga menyebut perbuatan menyebar berita bohong merupakan unsur pidana.
"Saya kira penyebaran informasi bohong yang dilakukan dokter tersebut cukup meresahkan masyarakat. Artinya, penangkapan terhadap dokter L sudah sesuai prosedur," ucap Edi Hasibuan.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut menyampaikan harapan agar semua pihak mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Virus COVID-19.
Polri menangkap dokter Lois terkait pernyataan soal COVID-19, Bang Edi mengungkit keresahan masyarakat.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak