Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Edi selaku dosen hukum siber Universitas Bhayangkara Jakarta kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu mengatasnamakan investasi dengan janji muluk, tetapi ternyata ilegal.
"Intinya, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Polri tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan mengingatkan masyarakat bahaya penipuan berkedok investasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai