Polri Tangkap Markus Palsu
Kamis, 08 April 2010 – 17:50 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menangkap Andri Ronaldi (37) warga Jakarta Utara, yang mengaku sebagai Makelar Kasus (Markus) dan telah 12 tahun beroperasi menjadi Markus di Mabes Polri. Pengakuan tersebut dikemukakannya di salah satu acara di stasiun TV swasta.
Mabes Polri menyebut kecurigaan ini pertama kali mengemuka ketika salah satu TV swasta mewawancarainya 18 Maret silam. Saat itu, wajahnya di tutup untuk menutupi identitas. Dalam diskusi dengan si presenter TV tersebut, ia mengaku telah lama bermitra dengan polisi untuk merekayasa sejumlah perkara. Kontan saja tayangan ini membuat Polri gerah, mengingat dituding sebagai bagian dari mafia perkara.
Baca Juga:
"Dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu, disiapkan skenarionya oleh rekan kita yang bertugas sebagai presenter televisi (tersebut)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (8/4) siang.
Dijelaskan, markus gadungan itu ternyata hanya skenario pembuat acara di stasiun TV itu. Atas peran palsu itu, Andri kepada polisi mengaku dibayar Rp1,5 juta. Ini upah untuk mengakui perannya sebagai markus yang pernah mengantar uang suap ke penyidik Bareskrim sekitar Rp1 miliar.
JAKARTA- Mabes Polri menangkap Andri Ronaldi (37) warga Jakarta Utara, yang mengaku sebagai Makelar Kasus (Markus) dan telah 12 tahun beroperasi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional