Polri Tangkap Markus Palsu
Kamis, 08 April 2010 – 17:50 WIB
"Ini nama baik bareskrim dan polri secara umum sangat dinista dengan penjelasan itu, penjelasannya dia mengatakan kalau dia mengantarkan suapan ke penyidik sebesar Rp 1 M," tambah Edward.
Baca Juga:
Karenanya, selain Andri, presenter TV tersebut juga akan diproses secara hukum. Selain itu, ini juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. "Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti, tetapi kami ke dewan pers," tambahnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan informasi fiktif itu terancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kita masih melihat, kita ingatkan kepada rekan-rekan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d yang melanggar yang dimaksud pasal tadi, dipenjara paling lama 5 tahun atau denda 10 miliar," tamba Edward.
JAKARTA- Mabes Polri menangkap Andri Ronaldi (37) warga Jakarta Utara, yang mengaku sebagai Makelar Kasus (Markus) dan telah 12 tahun beroperasi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025