Polri Tangkap Miryam, Ketua KPK: Terima Kasih

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi Polri yang telah menangkap tersangka buronan kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampai sebelumnya ke Mabes Polri," kata Agus kepada JPNN.com, Senin (1/5).
Saat ini, kata Agus, KPK sedang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri untuk kebutuhan tindakan berikutnya.
"Kami ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerja sama ini," katanya.
Selanjutnya, KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam.
"Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Agus.
Agus menambahkan, sudah berkali-kali mengingatkan agar Miryam kooperatif. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang.(boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi Polri yang telah menangkap tersangka buronan kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum