Polri Tangkap Warga Australia Terkait Kasus Kapal Imigran
Rabu, 26 Januari 2011 – 19:50 WIB

Polri Tangkap Warga Australia Terkait Kasus Kapal Imigran
Setelah vonis itu, kata Boy lagi, barulah Haydar diekstradisi ke Australia, untuk menghadapi tuntutan yang kini telah menanti di negeri Kanguru itu. Dari data kepolisian, tercatat bahwa sepanjang September-Oktober 2010, ada sebanyak enam kali Haydar memberangkatkan imigran ke Australia, melalui sejumlah daerah di Indonesia. Namun belum bisa dipastikan apakah Maju Jaya adalah kapal yang dicarternya untuk mengirim imigran itu. "Apakah kapal ini yang diberangkatkan, kita masih selidiki," imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, kapal motor Maju Jaya karam setelah menabrak karang di sekitar Pulau Christmas, Desember lalu. Kapal itu diduga membawa 72 imigran dengan tujuan Australia. Dari jumlah itu, 30 orang dinyatakan hilang dan sisanya berhasil diselamatkan. Di antara korban selamat itu, terdapat tiga anak buah kapal berkebangsaan Indonesia yang kini ditahan di Australia.
Selain tiga ABK itu, diduga kuat dari penumpang yang selamat lainnya maupun yang hilang, juga terdapat warga Indonesia lainnya. Untuk mengecek kepastian ini, pekan depan penyidik Polri rencananya akan bertolak ke Australia, untuk mempercepat proses penyidikan. "Selasa mendatang tim penyidik Bareskrim akan berangkat ke Australia," tambah Boy pula. (zul/jpnn)
JAKARTA - Polri menangkap seorang warga negara Australia atas nama Haydar Khani alias Ali Hamid, di sebuah apartemen di Kawasan Senayan, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana