Polri Targetkan Penyidikan Kasus Makar Rampung Bulan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana makar dan rusuh yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu di Jakarta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi keterangan saksi. Diharapkan, berkas segera rampung dan akhir bulan sudah dikirim ke jaksa.
"Sekarang ini sedang penyelesaian berkas perkara dan segera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Targetnya akhir bulan ini (Juni)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6).
Namun, untuk lebih pastinya, Dedi belum bisa memastkan. “Itu tergantung dari penyidik yang akan menyelesaikannya,” tegas Dedi.
Diketahui, untuk perkara tindak pidana makar, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yakni, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma.
Lalu untuk kasus kerusuhan, Polri telah menetapkan sebanyak 447 orang sebagai tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana makar dan rusuh yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi