Polri Telah Serahkan Salinan Putusan Sidang Etik Kepada Ferdy Sambo
Jumat, 23 September 2022 – 17:40 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri memastikan Ferdt Sambo sudah menerima salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung