Polri Telusuri Dugaan Sabotase Ferrari Listrik
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:04 WIB
’’Sopir dan penumpang mobil Kijang yang juga staf pPk Dahlan sudah kami periksa, termasuk pihak yang berkaitan langsung dengan produksi kendaraan itu,’’ terang Agus, Senin (7/1).
Menurut Agus, test drive kendaraan di jalan raya mengacu pada pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Test drive yang dilakukan harus ada uji kelayakan, uji tipe, registrasi kendaraan dari Polri.
Hal itu dilakukan agar ada evaluasi kekurangan dari kendaraan. Namun pada prinsipnya pemberkasan terkait kasus kecelakaan itu tetap dilakukan hingga kasusnya tuntas. ’’Jadi saya rasa tidak perlu izin dari presiden,’’ tukas dia.
Sementara itu, beberapa kalangan memersoalkan plat nomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menilai membesar-besarkan persoalan tentang plat nomor Tucuxi itu dinilai terlalu berlebihan.
JAKARTA-Mabes Polri menelusuri penyebab rem blong Ferrari listrik yang dikemudikan Dahlan Iskan, termasuk kemungkinan adanya unsur sabotase. ’’Apakah
BERITA TERKAIT
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan