Polri Telusuri Dugaan Sabotase Ferrari Listrik
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:04 WIB
’’Sopir dan penumpang mobil Kijang yang juga staf pPk Dahlan sudah kami periksa, termasuk pihak yang berkaitan langsung dengan produksi kendaraan itu,’’ terang Agus, Senin (7/1).
Menurut Agus, test drive kendaraan di jalan raya mengacu pada pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Test drive yang dilakukan harus ada uji kelayakan, uji tipe, registrasi kendaraan dari Polri.
Hal itu dilakukan agar ada evaluasi kekurangan dari kendaraan. Namun pada prinsipnya pemberkasan terkait kasus kecelakaan itu tetap dilakukan hingga kasusnya tuntas. ’’Jadi saya rasa tidak perlu izin dari presiden,’’ tukas dia.
Sementara itu, beberapa kalangan memersoalkan plat nomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menilai membesar-besarkan persoalan tentang plat nomor Tucuxi itu dinilai terlalu berlebihan.
JAKARTA-Mabes Polri menelusuri penyebab rem blong Ferrari listrik yang dikemudikan Dahlan Iskan, termasuk kemungkinan adanya unsur sabotase. ’’Apakah
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob