Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
Selasa, 17 Juli 2012 – 14:35 WIB

Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
“Belum selesai pemeriksaan. Hasilnya akan kita sampaikan lagi. Sampai sore ini akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Dia memang aktif melakukan perekrutan. Total korban masih diperiksa,” lanjut Boy.
Atas perbuatannya ini, polisi akan menjerat Idham dengan Undang-Undand Nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 102. Ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.(flo/jpnn)
JAKARTA—Badan Reserse dan Krimial Polri telah membengkuk dalang sindikat perdagangan orang, Idham Abu Bakar. Meski demikian, polisi masih menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional