Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar

Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
“Belum selesai pemeriksaan. Hasilnya akan kita sampaikan lagi. Sampai sore ini akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.

Dia memang aktif melakukan perekrutan. Total korban masih diperiksa,” lanjut Boy.

Atas perbuatannya ini, polisi akan menjerat Idham  dengan Undang-Undand Nomor  39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 102. Ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.(flo/jpnn)

JAKARTA—Badan Reserse dan Krimial Polri telah membengkuk dalang sindikat perdagangan orang, Idham Abu Bakar. Meski demikian, polisi masih menelusuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News