Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
Selasa, 17 Juli 2012 – 14:35 WIB
“Belum selesai pemeriksaan. Hasilnya akan kita sampaikan lagi. Sampai sore ini akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Dia memang aktif melakukan perekrutan. Total korban masih diperiksa,” lanjut Boy.
Atas perbuatannya ini, polisi akan menjerat Idham dengan Undang-Undand Nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 102. Ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.(flo/jpnn)
JAKARTA—Badan Reserse dan Krimial Polri telah membengkuk dalang sindikat perdagangan orang, Idham Abu Bakar. Meski demikian, polisi masih menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran