Polri Telusuri Sindikat Idham Abu Bakar
Selasa, 17 Juli 2012 – 14:35 WIB
“Belum selesai pemeriksaan. Hasilnya akan kita sampaikan lagi. Sampai sore ini akan ditentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
Dia memang aktif melakukan perekrutan. Total korban masih diperiksa,” lanjut Boy.
Atas perbuatannya ini, polisi akan menjerat Idham dengan Undang-Undand Nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan pasal 102. Ia terancam hukuman penjara tujuh tahun.(flo/jpnn)
JAKARTA—Badan Reserse dan Krimial Polri telah membengkuk dalang sindikat perdagangan orang, Idham Abu Bakar. Meski demikian, polisi masih menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas