Polri Tepis Isu Muatan Politik di Balik Penghentian Kasus Slamet Ma’arif
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menuding ada muatan politik di balik penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.
Namun, hal ini langsung dibantah oleh Polri. Korps Bhayangkara memastikan penghentian kasus itu sudah melalui prosedur dan pertimbangan yang matang.
“Tentunya Polri profesional dalam melakukan proses penyidikan. Harus ada fakta hukumnya secara komprehensif,”kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/2).
Sebelumnya, Polresta Surakarta menyetop kasus yang menjerat Slamet, sekaligus menggugurkan status tersangkanya.
“Dari hasil rapat diambil keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, Senin (25/2).
Agus menambahkan, kasus ini dihentikan berdasar pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Apalagi, Slamet juga mangkir setelah dipanggil dua kali oleh penyidik. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. (cuy/jpnn)
Polisi memastikan penghentian kasus Slamet Maarif sudah melalui prosedur dan pertimbangan yang matang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana