Polri Terbitkan DPO Terhadap Napi yang Kabur di Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Shayar Diantono mengatakan, Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah narapidana atau napi yang kabur dari Lapas Banda Aceh.
Hal tersebut dilakukan lantaran para napi yang diminta segera menyerahkan diri itu tetap kabur.
“Pengejaran tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO dikeluarkan dan disebarkan secara resmi di medsos," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12)
Selain menyebarkan ke media sosial, DPO itu juga disebar ke seluruh polda di Indonesia untuk biss menemukan para napi.
"Kalau diterima polda dan polres di luar Polda Aceh pasti membantu, paling tidak berikan informasi. Atau bisa dilakukan penangkapan oleh polda lain," kata Syahar.
Menurut dia, Polda Aceh akan memeriksa 38 napi yang sudah tertangkap. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif dan siapa provokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.
Jika nantinya ada unsur pidana di balik kaburnya ratusan napi tersebut, tak menutup kemungkinan para napi yang menjadi aktor bisa dijerat pidana tambahan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat Magrib, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis, (29/11). Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.
Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah narapidana atau napi yang kabur dari Lapas Banda Aceh.
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia