Polri Terbitkan DPO Terhadap Napi yang Kabur di Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Shayar Diantono mengatakan, Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah narapidana atau napi yang kabur dari Lapas Banda Aceh.
Hal tersebut dilakukan lantaran para napi yang diminta segera menyerahkan diri itu tetap kabur.
“Pengejaran tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO dikeluarkan dan disebarkan secara resmi di medsos," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12)
Selain menyebarkan ke media sosial, DPO itu juga disebar ke seluruh polda di Indonesia untuk biss menemukan para napi.
"Kalau diterima polda dan polres di luar Polda Aceh pasti membantu, paling tidak berikan informasi. Atau bisa dilakukan penangkapan oleh polda lain," kata Syahar.
Menurut dia, Polda Aceh akan memeriksa 38 napi yang sudah tertangkap. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif dan siapa provokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.
Jika nantinya ada unsur pidana di balik kaburnya ratusan napi tersebut, tak menutup kemungkinan para napi yang menjadi aktor bisa dijerat pidana tambahan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat Magrib, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis, (29/11). Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.
Polda Aceh telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah narapidana atau napi yang kabur dari Lapas Banda Aceh.
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- 2 Narapidana yang Kabur dari Lapas Sumedang Kabur Ditangkap Warga
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia