Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat
Rabu, 12 Februari 2020 – 23:52 WIB
![Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/IMG_20200114_104722.jpg)
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri masih terus memburu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno yang masih buron hingga saat ini.
Ia juga menambahkan bahwa Polri telah menerbitkan red notice kepada Interpol sebagai upaya untuk melacak keberadaan Honggo. "Notice sudah kami sebarkan di seluruh dunia," katanya.
Sedangkan proses hukum kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. "Saat ini sedang dalam proses peradilan Jakarta Pusat," katanya.
Persidangan perdana pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Daniel menegaskan bahwa meskipun Honggo belum ditemukan, proses peradilan dapat terus berjalan secara in absentia yakni tanpa kehadiran terdakwa. "Kasus tindak pidana korupsi masih boleh dilakukan peradilan in absentia," katanya pula.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Namun Honggo hingga saat ini masih buron. Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong atau Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri masih terus memburu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno yang masih buron hingga saat ini.
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal