Polri Terima Limpahan Kasus BC dari KPK

Polri Terima Limpahan Kasus BC dari KPK
Polri Terima Limpahan Kasus BC dari KPK
KPK menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara bernama E. Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia tapi tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk meloloskan barang-barang tersebut, A dimintai uang  Rp 150 juta.

Saat ini keempat tersangka belum ditahan oleh KPK maupun polisi. Dari pelimpahan itu, KPK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 12p.

"Pemeriksaan itu nantinya bisa berkembang. Itu belum juga ke pemerasan, penyuapan. Pemeriksaan awal memang sudah,  dilakukan KPK tetapi untuk diproses Bareskrim belum. Baru akan kita panggil tersangkanya. Saat ini masih mendalami berkas-berkas kelengkapan dari KPK," kata Taufik. (flo/jpnn)

JAKARTA-- Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News