Polri Terus Berantas Mafia Tanah, 69 Kasus Ditangani Tahun Ini
![Polri Terus Berantas Mafia Tanah, 69 Kasus Ditangani Tahun Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/10/para-pelaku-mafia-tanah-saat-diamankan-di-mapolres-metro-jak-64.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah.
Sepanjang 2021 ini, tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga Oktober.
"Penyelesaian perkara program pada 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan detail penanganan perkara mafia tanah.
Antara lain, 5 kasus masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, kemudian 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu.
Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Menurut Dedi, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara mafia tanah.
Polri memastikan bakal terus memberantas mafia tanah. Selama 2021 ini, sudah 69 perkara diusut Satgas Mafia Tanah.
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi