Polri Terus Disorot, KPK Dinilai Lebih Berwenang

Polri Terus Disorot, KPK Dinilai Lebih Berwenang
Polri Terus Disorot, KPK Dinilai Lebih Berwenang
"Pertama, Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Ronald, Jumat (3/8).

Dijelaskan, pasal 50 ayat (3) dan (4) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika KPK sudah dahulu melakukan Penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi.

"Atau jika Penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya," kata Ronald.

Kedua, Ronald menyatakan, Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. "Polri  harus menunjukan sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya," kata dia.

JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandry, menyatakan, tuntutan agar seluruh aparat penegak hukum mampu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News