Polri Tetap Beri Bantuan Hukum untuk Djoko

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum terhadap bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjend Polisi Ronny Franky Sompie mengungkapkan, sejak awal Polri melalui Divisi Hukum sudah memberikan bantuan kepada Djoko. "Sejak awal hingga saat ini Divisi Hukum memberikan bantuan hukum beliau," kata Ronny di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12).
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 32 miliar subsidair lima tahun penjara.
Vonis banding ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Polri belum memecat Djoko.
Menurut Ronny, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap maka hak-hak Djoko sebagai Anggota Polri tetap diberikan. "Hak-haknya sebagai Anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus berkekuatan hukum tetap dulu," pungkas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian tetap memberikan bantuan hukum terhadap bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan