Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan ke pengadilan.
"Kami berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk bisa sampai ke pengadilan," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Polri siap adu bukti di pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan Novel dalam kasus yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu itu.
"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," kata mantan Kapolda Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur, ini.
Saat ini penahanan Novel ditangguhkan karena adanya jaminan Pimpinan KPK. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, penangguhan tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap salah satu penyidik terbaik KPK yang sudah memutuskan keluar dari Polri pada 2012 itu. "Jadi, tetap ditindaklanjuti," tegas Budi di Mabes Polri, Senin (4/5). (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut