Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Aiptu Labora
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:25 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua Barat Aiptu Libora Sitorus menyeret nama baru. Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) berinisial JL ditetapkan polri menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Agus Riyanto dalam jumpa pers di gedung humas Mabes Polri, Kamis (23/5). "Penyidik dari Bareskrim, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Eksus, dan Trimsus Polda Papua bekerjasama untuk menuntaskan kasus ini," ucap Agus.
Dalam pemeriksaan terhadap Aiptu Labora hingga hari ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. Dalam kasus penimbunan BBM penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita barang bukti berupa 4 buah kapal, 1 juta liter BBM jenis solar, dan beberapa dokumen.
Sedangkan dalam kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Rotua penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dan menyita kapal, BlackBerry, 1500 potong kayu jenis merbau, dan 115 truk kontainer. Selain itu penyidik telah mengantongi data aliran dana dari sekitar 60 rekening yang diduga berkaitan dengan penggemukan rekening milik Labora. "Aliran dana masih dalam pemeriksaan," ujar Agus.
JAKARTA - Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya