Polri Tetapkan 204 Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Jaksa Agung

Polri Tetapkan 204 Tersangka Pembakar Lahan, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: JPNN.com

Kalimantan Selatan ada delapan laporan yang tengah disidik. Terdiri dari lima kasus perorangan dan tiga korporasi. Sudah empat tersangka yang dijerat.

Kalimantan Timur ada empat laporan yang kini dalam tahap penyidikan. Polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Lebih lanjut Anang mengatakan, sejauh ini sudah kurang lebih 41.854,89 hektar areal hutan dan lahan yang terbakar.

Jaksa Agung Prasetyo memastikan lembaga yang dipimpinnya akan membawa pelaku pembakar hutan dan lahan ke pengadilan jika pemberkasan dari penyidik Polri maupun PPNS Kehutanan lengkap.

“Yang pasti kami akan bawa ke pengadilan kalau sudah dinyatakan lengkap, baik formil materiil berkas perkara,” tegas Prasetyo.

“Ya itu kan satu paket pekerjaan yang dikerjakan bersama-sama. Ada pihak kehutanan, ada pihak Polri. Nanti muaranya ke pengadilan,” kata Prasetyo.

Menurut dia, kalau memang nanti putusan pengadilan rendah bahkan tak lebih dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum, maka kejaksaan akan banding. “Kalau kurang dari separuh, kita ajukan upaya hukum,” ujar Prasetyo.(boy/jpnn)

JAKARTA - Hingga 26 September 2015, Polri telah menangani 218 laporan terdiri dari 176 perorangan dan 42 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News