Polri Tetapkan 44 Orang Tersangka Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan selama Januari-Februari 2020 ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Satgas Karhutla 2020 terus melakukan penegakan hukum. Dalam dua bulan terakhir ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar 179,4 hektar," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/3).
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188 KUHP Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Uu Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Atas perbuatannya, 44 pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, selama dua bulan terakhir, Polri menerima 37 laporan kasus karhutla di sejumlah daerah seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Dumai, Meranti dan Pekanbaru.
Dari 37 laporan itu, sebanyak 24 kasus sudah di tahap penyidikan dan 13 lainnya masuk pemberkasan di Kejaksaan Tinggi.
"Untuk 13 ?kasus yang di kejaksaan. Nanti kami tunggu evaluasi jaksa penuntut umum. Kalau ada perkembangan karena masih belum lengkap, akan kami lengkapi," katanya. (antara/jpnn)
Atas perbuatannya, 44 pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Janji Bakal Tegas Perusahaan Nakal, Siap Cabut IPPKH
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral