Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. "Ya, tapi belum ditahan. Untuk Pak Zainal Arifin dipanggil sebagai tersangka Senin pekan depan," kata Agung melalui telepon genggamnya tadi malam.
Baca Juga:
Kemarin, penyidik juga memeriksa Dewi Yasin Limpo, politisi Hanura yang menjadi pokok persoalan persuratan itu sebagai saksi. Dewi datang ditemani Andi Darusaalam Tabusala pukul 14.30 di Bareskrim Polri . Tanpa komentar, Dewi langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga pukul 21. 30 tadi malam, Dewi belum keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Saat ditanya soal status Dewi, Brigjen Agung mengatakan masih sebagai saksi. "Tersangka masih dua (Mashuri Hasan dan Zainal), tapi proses jalan. Mungkin akan ada tambahan," katanya.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad