Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. "Ya, tapi belum ditahan. Untuk Pak Zainal Arifin dipanggil sebagai tersangka Senin pekan depan," kata Agung melalui telepon genggamnya tadi malam.
Baca Juga:
Kemarin, penyidik juga memeriksa Dewi Yasin Limpo, politisi Hanura yang menjadi pokok persoalan persuratan itu sebagai saksi. Dewi datang ditemani Andi Darusaalam Tabusala pukul 14.30 di Bareskrim Polri . Tanpa komentar, Dewi langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga pukul 21. 30 tadi malam, Dewi belum keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Saat ditanya soal status Dewi, Brigjen Agung mengatakan masih sebagai saksi. "Tersangka masih dua (Mashuri Hasan dan Zainal), tapi proses jalan. Mungkin akan ada tambahan," katanya.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan