Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik menetapkan Masyhuri Hasan, mantan panitera MK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dikonsepkan oleh Zainal dan diketik Muhammad Fais. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal surat.
Dalam berkas pemeriksaan yang diterima Jawa Pos, Dewi Yasin Limpo mengakui pernah mendatangi rumah Zainal Arifin dan Arsyad Sanusi pada hari yang sama, 16 Agustus 2009.
Ia mendatangi rumah Zainal karena sebelumnya ditelepon oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Hasan mengabarkan bahwa ada surat KPU yang masuk ke MK dan berhubungan dengan putusan MK terkait sengketa pemilu.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad