Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat MK
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 09:01 WIB
Di tempat parkir Hasan bilang soal surat KPU yang ke MK, katanya ada yang serius, soal daerah pemilihan saya. Kemudian dia katakan coba temui saja Pak Zainal. "Setelah itu Hasan menelepon Pak Zainal. Bilang saya mau silaturahmi. Kemudian saya bicara dengan Zainal dengan handphone Hasan itu, saya katakan saya mau silaturahmi dan sekaligus mau bertanya," papar Dewi.
Dewi membantah bahwa ia yang meminta Arsyad menelepon Zainal dan mengatakan Dewi akan mendatangi rumahnya. Padahal, pada pengakuan Zainal di Panja Mafia Pemilu, 30 Juni 2011, ia mengaku ditelepon oleh Arsyad yang menyatakan Dewi akan mendatangi rumah Zainal di kawasan Bekasi. "Bukan, saya tidak pernah bicarakan kasus dengan Pak Arsyad. Itu yang telepon Hasan. Dia yang tawari untuk bertemu Zainal," elak Dewi.
Malam hari kira-kira pukul 19.30, Dewi yang mengaku bersama Hasan mendatangi rumah Zainal. Saat itu, Zainal belum ada di rumahnya. Ketika Zainal datang, Dewi mengaku menyatakan berbagai masalah tentang perolehan kursinya, yang ternyata justru berkurang.
"Saat itu, ada istrinya Pak Zainal juga. Dia katakan, baik Bu, nanti akan saya tanyakan dan sampaikan pada Ketua MK (Mahfud MD). Setelah itu, dia sampaikan bahwa Hasan itu sudah dianggap seperti anaknya sendiri. Hasan juga ada di situ. Saya kan tidak kenal siapa Zainal, saya tidak tahu rumahnya di mana, makanya Hasan yang mengantarkan saya," kata Dewi.
JAKARTA---Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya