Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Tiga tersangka itu adalah DA, YS dan AW. ZT bersama beberapa tersangka dari jajaran direksi BPD diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara memberikan kredit kepada sebuah perusahaan milik AW, tanpa prosedur yang seharusnya. Mereka memberikan kredit tanpa mengikuti prosedur penilaian atas kelayakanan usaha pemohon kredit.
"Masing-masing mantan DA, Direktur Pemasaran BPD, YS itu mantan Pimpinan BPD cabang Batam dan terakhir AW pihak swasta, Direktur PT Saras Perkasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Rabu (15/8).
Baca Juga:
Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yaitu ZT. Ia adalah mantan Dirut BPD Riau.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi