Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Tiga tersangka itu adalah DA, YS dan AW. ZT bersama beberapa tersangka dari jajaran direksi BPD diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara memberikan kredit kepada sebuah perusahaan milik AW, tanpa prosedur yang seharusnya. Mereka memberikan kredit tanpa mengikuti prosedur penilaian atas kelayakanan usaha pemohon kredit.
"Masing-masing mantan DA, Direktur Pemasaran BPD, YS itu mantan Pimpinan BPD cabang Batam dan terakhir AW pihak swasta, Direktur PT Saras Perkasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Rabu (15/8).
Baca Juga:
Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yaitu ZT. Ia adalah mantan Dirut BPD Riau.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti