Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 19:49 WIB
Dalam kasus tersebut, Bank Riau mengucurkan dana sebesar Rp35,2 miliar untuk AW. Kredit kepada AW ini untuk pengambilalihan mal dan 39 rumah toko (ruko) di Batavia Batam.
Baca Juga:
Belakangan diketahui, mal dan ruko itu dibiayai di luar dana kredit yang dimohonkan perusahaan AW. Bahkan 39 ruko itu pun ternyata bukan milik AW. "Uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran," ujar Boy.
Dari empat tersangka, baru ZT yang sudah ditahan sejak 12 Juni lalu. Akibat kredit fiktif itu, para tersangka akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya