Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung

Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung
Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung
KPK menduga kasus ini melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, proyek tahun jamak sejak 2008 hingga 2010 ini dikerjakan oleh PT Anugerah Nusantara milik terpidana korupsi proyek Wisma Atlet tersebut.

Indikasi kerugian negara itu, menurut Badan Pemeriksa, terjadi pada pembangunan proyek sarana dan prasarana yang tidak selesai. BPK menemukan penyelewengan dalam proyek tersebut dilakukan sejumlah pihak, yakni Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), PT Anugrah Nusantara, PT Bio Farma (Persero) dan Universitas Airlangga.

Pengerjaan proyek vaksin flu burung dilakukan pada 2008 ketika Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari. Pemeriksaan BPK menyebutkan Siti Fadilah menandatangani surat penetapan pemenang lelang PT Anugrah Nusantara pada 28 November 2008 dengan nilai kontrak Rp 718,8 miliar. BPK menyatakan proyek ini bermasalah karena terjadi kerja sama tidak sehat antarpihak yang terlibat.(flo/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News