Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme
Minggu, 13 Mei 2018 – 21:11 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.
Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.
"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).
Baca Juga:
Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.
Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.
"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.
Baca Juga:
Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.
Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.
Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme. Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri