Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme
Minggu, 13 Mei 2018 – 21:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.
Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.
"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).
Baca Juga:
Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.
Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.
"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.
Baca Juga:
Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.
Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.
Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme. Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi
BERITA TERKAIT
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen