Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme
Minggu, 13 Mei 2018 – 21:11 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.
Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.
"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).
Baca Juga:
Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.
Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.
"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.
Baca Juga:
Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.
Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.
Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme. Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi
BERITA TERKAIT
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah