Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme

Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.

Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.

"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).

Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.

Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.

"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.

Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.

Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.

Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme. Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News