Polri Tidak Main-Main soal Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeluarkan surat panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok. UBN bakal diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan itu. Menurut Dedi, penyidik memang sudah mengirim surat panggilan kepada UBN.
"Untuk surat panggilan itu betul. (Pemeriksaan) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Penyidik menduga Bachtiar Nasir terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
(Baca Juga: Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi)
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kasus yang menjerat Bachtiar merupakan kasus lama dan sudah diusut sejak 2017.
Penetapan sebagai tersangka pun, kata dia, lantaran penyidik telah memiliki alat bukti. Namun, Dedi belum bisa berkata banyak perihal alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti, oleh karena itu dalam panggilan statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata dia.
Pemanggilan besok menjadi yang perdana bagi Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang terkait pengalihan aset YKUS.
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie