Polri Tindak 86.437 Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri mencatat sebanyak 86.437 pelanggar lalu lintas ditindak selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 di seluruh di wilayah Indonesia selama 14 hari dimulai dari tanggal 4-17 Maret.
“Adapun jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437 pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut ada sebelas jenis pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian selama operasi berlangsung.
Pengedara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, diberi tindakan langsung atau tilang oleh petugas yang melaksanakan operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas memberlakukan tilang secara manual dan secara elektronik atau ETLE. Dari 86.437 pelanggar tersebut sebanyak 73.064 pelanggar ditilang non elektronik, dan 15.373 pelanggar ditindak lewat ETLE.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyampaikan, jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara kendaraan roda dua (sepeda motor) yang tidak mengenakan helm sesuai standar.
“Tercatat sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI,” katanya.
Kemudian, pelanggar terbanyak lainnya adalah pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengamat (safety belt) sebanyak 7.285 kendaraan.
Korlantas Polri menindak puluhan ribu pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan.
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan