Polri Tolak Buka Rekening Gendut
Senin, 02 Agustus 2010 – 19:01 WIB
JAKARTA- Sejumlah aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), KOntras, Imparsial mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan milik polisi. Namun, upaya mereka tidak berhasil, karena Polri menyatakan tidak akan membuka hasil pemeriksaan itu kepada publik. Perwakilan lembaga swadaya masyarakat itu diterima Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang. Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00.ICW berencana meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak polisi agar membuka informasi tersebut. “Kalau memang rekening yang sudah diklasifikasikan wajar tentunya sudah bisa dibuka ke publik,” terang Agus.
“Kami meminta polisi membuka kepada publik informasi terkait rekening polisi,” jelas Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, di Jakarta, kemarin. Agus menemui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang. "Sebenarnya, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) warga negara berhak mengetahui hasil pemeriksaan itu. Namun, Polri bersikukuh menggunakan UU Pencucian uang, dengan menyebut rekening merupakan informasi yang dikecualikan."
Baca Juga:
Agus mengaku sangat kecewa atas penjelasan Edward Aritonang. Jawaban itu sekaligus juga menolak permintaan Agus dan kawan-kawan.''Katanya tanggung jawab polri adalah melaporkan kembali ke PPATK,''ujar, Agus, mengulangi pernyataan Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/8).
Baca Juga:
JAKARTA- Sejumlah aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW), KOntras, Imparsial mendesak Polri membuka kembali hasil pemeriksaan atas rekening mencurigakan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra