Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR: Masa Minta Tolong Kopassus?
Selasa, 20 Juni 2017 – 12:14 WIB

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN.Com
Bahkan dalam Pasal 205 ayat 7 UU MD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib untuk atau dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari atas permintaan Pansus atau DPR.
Sebelumnya Tito menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan DPR memanggil paksa Miryam. "Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," kata Tito ketika jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Senin (19/6). (boy/jpnn)
Anggota pansus hak angket KPK, Bambang Soesatyo kaget mendengar penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menjemput paksa anggota Miryam S
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif