Polri Tolak Permintaan BW agar Buka Gelar Perkara

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait penetapan komisioner KPK yang kini nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada. Alasan Polri, gelar perkara tak bisa diekspose ke publik.
“Gelar perkara itu tidak pernah diekspos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Rabu (25/2).
Yang penting, lanjut Ronny, Polri sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Sebaliknya, Ronny justru menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang juga tak pernah membuka gelar perkara.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," kilah Ronny seraya menegaskan, penyidikan kasus BW yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Kami minta gelar perkara khsusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa. Pengaduan sudah resmi hari ini," ujar Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi, Asfinawati, ketika memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (24/2).(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto (BW) tentang perlunya penyidik kepolisian membuka hasil gelar perkara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?