Polri Tuding KPK Serobot Kasus Korupsi Simulator

Polri Tuding KPK Serobot Kasus Korupsi Simulator
Kabareskrim Komjen Sutarman (kiri) didampingi KaBiro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Boy Rafli menggelar jumpa pers di Kantor Humas Polri, Jakarta, Jum'at (3/8). Sutarman mengklaim bahwa KPK telah menyalahi aturan MoU mengenai penyidikan kasus korupsi Simulator dan melakukan penggeledahan tanpa izin Kapolri. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Markas Besar Polri mulai berang dengan sejumlah pemberitaan menyudutkan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan simulator di banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal, Sutarman akhirnya membeberkan mengenai ikhwal dimulai penyelidikan kasus itu.

Sutarman menyatakan bahwa fakta yang ia sampaikannya ini bukan untuk mengklaim siapa yang lebih dulu menyelidik kasus itu Polri atau KPK, tapi agar masyarakat menilai siapa yang lebih jujur dalam menyikapi kasus tersebut.

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, dirinya telah memerintahkan penyelidikan kasus itu sejak mengetahui informasi yang termuat di majalah Tempo tanggal 29 April 2012 tentang "Simsalabim Simulator SIM".  Menindaklanjuti informasi itu, maka pada 21 Mei 2012, ia mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (sprinlid) untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap 33 saksi yang dianggap mengetahui proyek itu.

"Saat pemeriksaan dengan saksi Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada sejumlah data dan informasi yang juga telah diberikannya ke KPK. Kami kemudian menyurati KPK pada 17 Juli 2012 perihal dukungan penyelidikan yang isinya untuk meminta data dan informasi yang dimiliki KPK," tutur Sutarman saat jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

JAKARTA - Markas Besar Polri mulai berang dengan sejumlah pemberitaan menyudutkan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News