Polri Tuding KPK Serobot Kasus Korupsi Simulator

Polri Tuding KPK Serobot Kasus Korupsi Simulator
Kabareskrim Komjen Sutarman (kiri) didampingi KaBiro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Boy Rafli menggelar jumpa pers di Kantor Humas Polri, Jakarta, Jum'at (3/8). Sutarman mengklaim bahwa KPK telah menyalahi aturan MoU mengenai penyidikan kasus korupsi Simulator dan melakukan penggeledahan tanpa izin Kapolri. Foto : Arundono/JPNN
Saat itu, kata Sutarman, KPK sudah mengetahui dengan jelas bahwa Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, kata dia, pada 30 Juli 2012 lalu Ketua KPK  Abraham Samad mendatangi Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk menyatakan bahwa KPK juga akan melakukan penyidikan  terhadap kasus itu.

"Kami juga sedang melakukan penyelidikan jadi Kapolri minta waktu satu dua hari pada KPK untuk mendiskusikan tindaklanjutnya penyelidikan ini, karena Polri akan tindalanjutkan ke penyidikan. Kemudian menindaklanjuti pertemuan dua belah pihak itu Bareskrim menghubungi ajudan Abraham untuk bertemu lagi presentasi kasus itu pada Selasa  31 Juli dan kedua belahpihak berjanji bertemu pukul 10.00 " tuturnya.

Sayangnya, kata dia, ternyata KPK tidak mengindahkan hasil pertemuan dengan Kapolri tersebut. KPK justru melakukan penggeledahan pada Senin (30/7) lalu, tanpa menunggu Polri melakukan presentasi terlebih dahulu hasil penyelidikan yang akan naik ke tahap penyidikan. Sutarman mengaku tak tahu mengapa KPK memutuskan hal tersebut, padahal belum selesai membahas kasus itu dengan Polri.

"Kita kan minta sudah minta waktu satu-dua hari kepada KPK, yaitu pada Selasa 31 Juli, tapi KPK justru lakukan penggeledahan tanpa seizin Kapolri, padahal ini kami sedang melakukan penyelidikan juga," tandas Sutarman.(flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri mulai berang dengan sejumlah pemberitaan menyudutkan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News