Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:15 WIB

Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur II/Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen (pol) Edmon Ilyas. "Belum ada penetapan status (tersangka) terhadap Pak Susno," tambahnya.
Sejak dilaporkan pekan lalu, Mabes Polri mengaku belum menaikkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus itu belum kita angkat ke tingkat penyidikan," ujar, Kabid Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.
Baca Juga:
Keputusan penundaan ini berbeda drastis dari beberapa hari sebelumnya yang memaksakan akan meneruskan perkara itu meskipun mendapat sorotan publik. Bahkan, Susno Duadji sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari dua juniornya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum