Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:15 WIB
Jikapun ada tindakan untuk Susno, tambah dia, hanya proses sanksi internal. Namun demikian, untuk proses ini Edward meminta tak ada opini lain yang berkembang. Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan disiplin itu merupakan tindakan internal sesuai aturan yang mengikat setiap anggota polisi.
"Sebagai langkah yang harus dilakukan polri untuk memelihara moralitas (anggota) polri," tambahnya.
Sebagai gambaran, Edmon dan Raja melaporkan Susno, dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ini terkait, komentar Susno yang menyebut dua jenderal bintang satu tersebut disinyalir terlibat dalam penyimpangan penanganan kasus Gayus Tambunan. Tak hanya itu, Susno, mencurigai dua mantan bawahannya itu ikut menerima aliran dana, dari rekening Gayus, yang sebelumnya disita.(zul/jpnn)
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya menunda proses pidana pencemaran nama baik terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji yang dilaporkan anak buahnya Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan