Polri Tunda Sidang Etik Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Minggu, 04 September 2022 – 13:08 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri menunda sidang kode etik terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini